Pengertian Perceraian
Perceraian merupakan keadaan dimana pasangan suami istri yang ingin mengakhiri hubungannya atau memutuskan tali pernikahan mereka. Saat sepasang suami istri tidak ini melanjutkan kehidupan berkeluarga lebih lama, maka mereka dapat melakukan upaya cerai yang disahkan oleh pemerintah. Biasanya dalam suatu perpisahan salah satu pihak akan ada yang mengajukan gugatan cerai, yang membuat salah satu pihak tidak setuju. Namun terkadang ada sepasang suami istri saling setuju dalam upaya cerai.
Pada proses cerai, pasangan suami istri harus memutuskan cara pembagian harta yang dimiliki selama masa pernikahan atau selama berkeluarga seperti rumah, mobil, motor, peralatan rumah tangga, serta keuangan lainnya atau tabungan mereka berdua. Selain itu perlu diputuskan siapa yang memiliki hak asuh anak atau kewajiban dalam membiayai kebutuhan anak seperti sekolah dan keperluan lainnya. Perceraian dapat dilakukan di pengadilan agama dan biasanya dilakukan beberapa tahapan sebelum akhirnya resmi bercerai.
Faktor-Faktor Penyebab terjadinya Perceraian
Perceraian dapat terjadi karena berbagai masalah yang terjadi dalam hubungan berumah tangga, berikut beberapa faktor yang dapat membuat pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai, antara lain :
Ø Ketidakharmonisan dalam rumah tangga
Ketidakharmonisan merupakan salah satu pemicu terjadinya perpisahan yang paling banyak terjadi oleh pasangan suami istri. Ketidakharmonisan dalam rumah tangga dapat disebabkan oleh berbagai hal antara lain karena masalah seksual, seorang suami tidak memenuhi kewajibannya dalam memenuhi kebutuhan seksual sang istri. Krisis keuangan, masalah ekonomi memang sering menjadi faktor utama ketika seorang suami tidak mampu memberikan nafkah yang cukup untuk istri dan juga anak.
Ø Krisis moral dan akhlak
Krisis moral dan akhlak merupakan masalah dalam rumah tangga yang terjadi karena sudah tidak adanya rasa sayang sehingga dapat terjadi masalah kekerasan dalam rumah tangga seperti penganiayaan. Selain penganiayaan, ada juga masalah perselingkuhan atau poligami, atau keburukan perilaku yang dilakukan suami terhadap istri maupun sebaliknya. Cerai dapat terjadi jika salah satu pihak tidak suka dengan perilaku yang sudah tidak sewajarnya yang ditunjukkan oleh istri/suami sehingga akan menimbulkan dampak buruk yang bisa saja di contoh oleh anak-anak.
Ø Perzinaan
Cerai dapat terjadi karena masalah perzinaan yang dilakukan baik oleh sang istri maupun suami. Hal ini merupakan faktor ketidakharmonisan juga, karena sudah merasa tidak tercukupi atau tidak puas dengan kebutuhan seksual yang dijalani oleh pasangan suami istri sehingga salah satu melakukan hubungan seksual dengan orang lain di luar pernikahan.
Ø Pernikahan tanpa cinta
Alasan bercerai yang kerap terjadi adalah masalah tentang percintaan. Selayaknya pasangan kekasih dalam melanjutkan hubungannya ke jenjang yang lebih serius atau pernikahan harus didasari oleh cinta.
Cinta sangat perlu karena hubungan yang tidak di dasari karena cinta akan terasa hambar dan malas dalam menjalani hidup berkeluarga. Pernikahan yang di jalankan tanpa adanya cinta hanya akan berujung pada perpisahan. Seseorang yang menikah karena cinta biasanya karena faktor dijodohkan atau terpaksa akibat terlilit hutang.
Namun jika ingin mempertahankan pernikahan akibat tidak adanya cinta, yang perlu dilakukan adalah melakukan refleksi agar dapat terciptanya cinta untuk keduanya dan bisa menjalani hidup berumah tangga yang lebih harmonis dan langgeng.
Cara lain dapat di musyawarahkan dengan baik atau meminta bantu psikolog atau meminta pendapat dengan orang yang lebih ahli dalam pernikahan sehingga tercipta keputusan yang baik untuk keduanya dan tidak ada perceraian.
Yth Bapak/Ibu ,
Saya ingin menanyakan apakah Garda Law Office menyediakan jasa layanan untuk mengajukan Pembatalan Perkawinan kepada Gereja Katolik (Keuskupan ) dari seorang janda cerai hidup dari Catatan Sipil 3 tahun yg lalu , Janda tsb beragama Katolik dan telah menikah secara Katolik 27 tahun yang lalu.
Jika Garda Law Office menyediakan layanan tsb , tolong hubungi saya
salam
Djoko Ary Wijanto – 0812 1088576
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami melalui HP / WA : 08118160173