Biaya Sidang Perceraian adalah biaya yang dititipkan kepada Pengadilan untuk kepentingan proses persidangan seperti pendaftaran, pemanggilan para pihak dan semua bentuk biaya terkait dengan proses persidangan. Karena sifatnya hanya titipan, maka jika lebih bisa diambil kembali dan jika kurang harus menambah panjar. Biaya proses persidangan berbeda-beda tergantung dari domisili tempat tinggal para pihak dan jalannya persidangan.
Untuk biaya pengadilan meliputi unsur – unsur seperti berikut :
- Biaya Panjar Tingkat Pertama
- Biaya Panggilang tergantung radius wilayah panggilan
- Biaya Redaksi, materai dan proses
- Biaya Banding
- Biaya Eksekusi
- Biaya Sita dan Eksekusi
Untuk biaya jasa pengacara besarnya relatif tergantung keunikan kasus, untuk biaya bisa hubungi kontak berikut
- Gandaria 8 Office Tower 8th Floor, Jakarta Selatan 12240
- HP / WA : 08118160173
- TELP : 021 – 2985 1785
Selamat Siang..
saya ingin bertanya,
Jika pasangan yg awalnya menikah secara Katolik dan pada perjalanan waktu sang istri berpindah keyakinan ke agama Islam lalu pada perjalanan waktu pula sering terjadi cek cok juga sempat sang istri tidak diberi makan selama hampir 2 minggu dan akhirnya sang istri memutuskan untuk mengakhiri pernikahan yang sudah mempunyai satu anak laki2 usia 6 th..
Pertanyaan saya adalah
1. Harus melalui Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri kah sang istri mendaftarkan gugatan cerai nya?
2. Kira2 biaya dan berapa lama waktu hingga diputuskan resmi bercerai
3. Bagaimana dengan Hak asuh anak?
Atas bantuan nya saya ucapkan terima kasih
Selamat malam Ibu Karina , Untuk konsultasi silahkan hubungi kami di
HP / WA : 08118160173
TELP : 021 – 2985 1785
Agar komunikasi lebih enak
selamat malam, sy mau brtanya, sy asli dari tegal, pas menikah sy dipalembang, dan sy skrng sudah brpisah dengan suami sudah skitar 3tahun, apa bisa kalo sy mngurua surat cerai ditangerang, krn sy skrng tinggal ditangerang,?
Untuk konsultasi silahkan hubungi kami di
HP / WA : 08118160173
TELP : 021 – 2985 1785
Agar komunikasi lebih enak